Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menegaskan tak melarang produk nonhalal beredar di Indonesia. Pemerintah juga memastikan, langkah pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bertujuan untuk menjamin perlindungan konsumen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham saat menghadiri sidang Technical Barriers to Trade (TBT) 2024 Sidang World Trade Organization (WTO) di Jenewa, Swiss tanggal 14 Maret 2024 lalu.
“Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia adalah bentuk kehadiran negara menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat di mana Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,” katanya dalam keterangan di situs resmi, dikutip Rabu (3/4/2024).
“Juga, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” tambah Aqil.
Aqil mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tidak untuk menghambat produk nonhalal beredar di Indonesia.
“Indonesia juga menegaskan tidak akan melarang peredaran produk non-halal selama ada kepatuhan terhadap peraturan halal. Yaitu dengan mencantumkan informasi non-halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis, gambar atau display, yang diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat konsumen di Indonesia sesuai dengan keyakinan mereka,” tegasnya.
Jadwal Wajib Sertifikasi Halal
Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal di Indonesia akan diberlakukan mulai Oktober 2024 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021.
Untuk tahap pertama akan diwajibkan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
“Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan tidak halal atau bahan yang belum bersumber dari sumber halal masih dapat diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk,” jelasnya.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan G/TBT/ N/IND/157 tentang Keputusan Presiden (Kepres) No 6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Hayati, dan Alat Kesehatan.
Di sisi lain, Aqil mengatakan, peluang kerja sama internasional dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LHLN) melalui kerja sama saling pengakuan dan penerimaan sertifikat halal. Kerja sama BPJPH dan LHLN milik pemerintah dan/atau lembaga keagamaan Islam di negara setempat dilaksanakan atas dasar perjanjian bilateral antarpemerintah Indonesia dan negara mitra.
“Seluruh usulan kerja sama LHLN dari negara anggota WTO diterima oleh BPJPH dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi. Ruang lingkup sertifikasi LHLN akan tergantung pada kompetensi LHLN seperti sumber daya manusia dan laboratorium,” pungkas Aqil.
Artikel Selanjutnya
Tak Gentar Lawan Uni Eropa! Begini Siasat Terbaru RI
(dce/dce)