Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa berkenaan dengan perpanjangan kontrak atau perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) saat ini berada di tangan Kementerian Investasi / Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sudah diisue ke Kementerian Investasi, karena izin lewat satu pintu dan kita mengurus masalah teknis pertambangan KK menjadi IUPK. Aspek-aspek apa yang ada disitu, dan klausul kewajiban apa saja yang dilakuakn PT Vale antara lain investasi,” ungkap Menteri Arifin dalam Raker bersama Komisi VII DPR, Rabu (3/4/2024).

Dalam paparan Raker ini, Menteri Arifin menyebutkan, pemerintah akan menerbitkan perpanjangan IUPK Vale sebelum transaksi atau pembayaran divestasi 14% saham tuntas dilakukan. “Alasan bahwa IUPK terbit lebih dahulu sebelum terjadi transaksi divestasi saham, yaitu kedua belah pihak sepakat, MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk untuk IUPK diterbitkan dahulu, kemudian pembayaran divestasi saham,” ungkap Arifin.

Selain itu, lanjutnya, Perjanjian Jual Beli Saham atau Conditional Sales and Purchase Agreement sudah dianggap mengikat. Seperti diketahui, perjanjian ini sudah disepakati dan ditandatangani INCO dan MIND ID pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.

Alasan berikutnya, menurutnya yaitu persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK Vale. “Jika tidak, maka akan sulit mendapatkan persetujuan OJK karena dianggap memiliki ketidakpastian tinggi,” ucapnya.

Dia menyebut, pihaknya telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan KK Vale menjadi IUPK.

“Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia,” paparnya.

Arifin menjelaskan, perpanjangan IUPK Vale Indonesia ini juga berdasarkan keputusan dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 November 2023 lalu.

“Presiden menyampaikan untuk melakukan langkah-langkah percepatan proses perpanjangan KK (Kontrak Karya) PT Vale Indonesia Tbk menjadi IUPK,” tuturnya.

Selain itu, Presiden juga meminta agar terdapat pihak ketiga dapat menilai valuasi saham INCO sebelum divestasi dilakukan. Rapat ini juga menggarisbawahi bahwa pemerintah untuk mengikuti harga pasar dan tidak menghitung reserve yang dimiliki PT Vale Indonesia.

Seperti diketahui, pada 26 Februari 2024 lalu Perjanjian Jual Beli Saham antara PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan MIND ID sudah dilakukan. Hal ini menandai kepemilikan saham MIND ID di INCO bertambah sebesar 14% menjadi 34%.

MIND ID membeli 14% saham INCO sebesar Rp 3.050 per lembar saham atau sekitar US$ 300 juta atau Rp 4,69 triliun (asumsi kurs Rp 15.656 per US$).

Dengan MIND ID menjadi pemegang 34% saham INCO, maka kepemilikan saham Vale Canada Limited menciut menjadi 33,9% dari sebelumnya 43,79% dan saham Sumitomo Metal Mining menjadi 11,5% dari 15,03%. Adapun porsi kepemilikan saham publik yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tetap sama, yakni sekitar 20,6%.

Bila dimasukkan dengan kepemilikan saham di BEI, maka artinya kepemilikan Indonesia di PT Vale Indonesia Tbk kini telah mencapai 54,6%.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


RI Harus Lakukan Ini Agar MIND ID Jadi Pengendali Vale


(pgr/pgr)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *