Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan ahli dan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pagi ini kita akan melaksanakan agenda persidangan pembuktian untuk Termohon KPU dan Bawaslu,” kata Ketua MK Suhartoyo membuka sidang hari ini.
Suhartoyo mengatakan dalam sidang ini KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli. Kedua lembaga itu menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Untuk KPU, lembaga penyelenggara Pemilu ini mengajukan satu saksi ahli, yakni seorang profesor bidang ilmu komputer, Marsudi Wahyu Kisworo. Sementara dua saksi yang diajukan bernama Yudhistira Dwi Wardana Asnar dan Andre Putra Hermawan. Para saksi berasal dari unsur KPU dan bukan KPU.
Sementara, Bawaslu menghadirkan satu saksi ahli, yakni Muhammad Alhamid. Sementara sejumlah saksi yang dihadirkan adalah IJ Jailani, Haridarmanto, Nurkholis, Sahroji, Zaki M. Zamzam, Uni Ileana dan Badrumunil. Para saksi berasal dari unsur tenaga ahli dan komisioner Bawaslu provinsi.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang PHPU yang telah digelar dalam beberapa hari ini.
Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon yaitu kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK juga sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Artikel Selanjutnya
Anies: Apakah Pilpres Berjalan Jujur, Bebas, dan Adil? Tidak!
(miq/miq)