Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan ahli dan saksi dari pihak terkait, yakni pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Agenda sidang kita adalah untuk agenda pemeriksaan saksi ahli pihak terkait,” kata Ketua MK Suhartoyo membuka sidang hari ini.
Suhartoyo mengatakan kubu Prabowo mengajukan 8 saksi ahli. Di antaranya:
-Ahli hukum konstitusi Andi Muhammad Asrun
-Ahli hukum Abdul Chair Ramadhan
-Ahli hukum tata pemerintahan Aminuddin Ilmar
-Ahli hukum tata pemerintahan, Margarito Kamis
-Ahli hukum yang juga eks wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
-Pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi
-Peneliti Indo Barometer M. Qodari
-Khalil Chairi
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang PHPU yang telah digelar beberapa hari ini. Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari dua penggugat yaitu kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK juga sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK juga sudah melangsungkan sidang dengan agenda memeriksa saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Artikel Selanjutnya
Istana: Wamenkumham Eddy Hiariej Kirim Surat Resign ke Jokowi
(miq/miq)