Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail memprotes keberadaan salah satu ahli yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Ahli itu bernama Andi Muhammad Asrun. Ia merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan. “Sebentar yang mulia, apa boleh saya bicara yang mulia?,” tanya Maqdir yang langsung dipersilakan Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang.
“Ini begini, kami mendengar salah satu ahli yang hendak dihadirkan ini adalah Profesor Andi Muhammad Asrun. Nah saudara ahli ini sebelum begitu kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03,” kata Maqdir.
“Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli ini akan terjadi konflik kepentingan. Sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Profesor Andi Muhammad Asrun,” lanjutnya.
Suhartoyo lalu menanyakan status Andi Muhammad Asrun saat ini. Apakah masih bergabung dengan Tim Ganjar-Mahfud atau tidak.
“Memang betul dia mengundurkan diri yang mulia tapi persiapan-persiapan awal untuk mempersiapkan ini beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Suhartoyo kemudian mengatakan kalau keberatan Maqdir akan dicatat.
“Kemudian keterangan yang diberikan yang disampaikan berdasarkan di bawah sumpah itu yang sebenarnya kami nilai oleh mahkamah. Tapi keberatan bapak kami pertimbangkan,” ujar Maqdir.
Ketika mulai memberikan pemaparan, Andi Muhammad hendak mengklarifikasi pernyataan Maqdir. Akan tetapi, Suhartoyo meminta Andi Muhammad melanjutkan paparannya.
Artikel Selanjutnya
Anies: Apakah Pilpres Berjalan Jujur, Bebas, dan Adil? Tidak!
(miq/miq)