Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan sebanyak 22 komoditas hasil pertambangan masuk ke dalam klasifikasi mineral strategis. Adapun penetapan ini berlaku sejak 1 April 2024.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Aturan anyar itu mengidentifikasi mineral strategis sebagai mineral yang memiliki nilai strategis dan sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri. Hal itu juga untuk mengembangkan industri strategis yang mendukukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian dalam negeri.

“Mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik), industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan),” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (4/4/2024).

Adapun, beleid tersebut bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral dan mineral ikutannya, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Selain itu, aturan tersebut juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi, dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.

Berikut daftar 22 komoditas tambang yang masuk ke dalam mineral strategis:

1. Alumunium – Bauksit

2. Antimoni

3. Besi – Bijih Besi, Pasir Besi

4. Emas

5. Fosfor – Fosfat

6. Galena

7. Kobalt

8. Kromium – Kromit

9. Logam Tanah Jarang (LTJ)

10. Magnesium

11. Mangan

12. Molibdenum

13. Nikel

14. Perak

15. Platium – Platina

16. Seng

17. Silika – Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa

18. Tembaga

19. Timah

20. Titanium

21. Vanadium

22. Zirkonium – Zirkon

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pemerintah Bicara Kuota Solar Akhir Tahun: Mengkhawatirkan!


(pgr/pgr)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *