Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa selama musim mudik Hari Raya Idul Fitri 2024 ini pemerintah tidak akan melakukan pembatasan untuk setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite (RON 90) oleh warga.
Arifin menjelaskan, pemerintah memang masih membahas rencana pembatasan BBM Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun untuk selama musim mudik tidak akan dilakukan pembatasan. Bahkan, harga BBM subsidi dan non subsidi pun ditahan tidak naik hingga Juni 2024.
“Ya kan nanti ada (revisi) Perpres 191. Ya nanti kita bahas, sementara ini kan (harga BBM) kita tahan sampai Juni supaya stabil dulu,” ungkap Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (05/04/2024).
Direvisinya Perpres no.191 tahun 2014 itu karena aturan tersebut belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.
Arifin sempat menyebut, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sempat mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.
“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Sabtu (14/10/2023).
Selain mengatur mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. Mengingat, aturan sebelumnya masih belum terlalu mendetail.
“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.
Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.
Namun sayangnya, Erika tak menyebut apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriterianya atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.
Artikel Selanjutnya
Penyaluran BBM Pertalite 2023 Ternyata Bisa Ditekan di Bawah Kuota
(wia)