Jakarta, CNBC Indonesia – Regulasi mengenai pengangkutan kendaraan listrik ternyata masih mencakup pada satu jenis kendaraan yakni hanya untuk motor. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik.

“Saat ini yang ada aturan terkait motor listrik diangkut moda lain. Kalau mobil listrik belum ada,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/4/2024).

Padahal, regulasi mengenai pengangkutan kendaraan listrik diperlukan ketika momentum mudik Lebaran seperti saat ini. Misalnya dalam penyeberangan kapal Ferry antar pulau melalui ASDP saat ini. Namun, belum ada regulasi yang benar-benar mengatur.

“Belum ada aturannya, jadi ya tidak bisa dilarang,” imbuhnya.




Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)Foto: Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Namun bagi pemudik yang membawa mobil atau motor listrik naik ke kapal ferry ada sejumlah catatan. Adita bilang posisi kendaraan harus di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran.

“Yang ada kita himbau kepada operator utk menempatkan kendaraan-kendaraan tersebut di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran,” ucapnya.

Mobilisasi kendaraan listrik memang penuh resiko. Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi mengungkapkan bahwa awalnya ASDP berencana menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar masyarakat bisa mengisi kapasitas baterainya dengan maksimal, namun ternyata itu bagian dari risiko selama penyeberangan.

“Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan. Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40x lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal nggak perlu keterisian baterai yang banyak,” katanya menjawab pertanyaan CNBC Indonesia dalam media gathering ASDP, Kamis (1/4/2024).

Ia menerangkan bahwa mobil listrik merupakan sesuatu yang sudah hadir di tengah masyarakat, karenanya perlu antisipasi dengan berbagai macam persiapan baik melalui regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kemenhub 3 hari lalu tepatnya di hari Senin lagi mendesain SOP yang ideal untuk mengimbangi perilaku atau animo masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik Di tiket sendiri dia tidak memetakan saya menggunakan jenis mobil listrik atau tidak, jadi kita nggak tahu datanya berapa banyak tapi setelah tiba. Namun Kementerian lagi membuat suatu prosedur, mereka harus melaporkan jenis kendaraannya,” kata Yusuf Hadi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: Serbu IIMS 2024! Ini Deretan Mobil Baru Yang Wajib Dilihat


(wur/wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *