Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024), dihujani interupsi. Saksi ahli yang diajukan kubu Prabowo Subianto banyak diprotes oleh kubu Ganjar Pranowo maupun Anies Baswedan.

Kuasa Hukum Tim Ganjar Todung Mulya Lubis keberatan dengan ahli yang diajukan, yakni pengamat politik dan pendiri lembaga survei Indobarometer M. Qodari. Menurut Mulya, Qodari tidak independen.

“Saya ingin menyampaikan atas nama pemohon 2, reservasi kami terhadap saudara Muhammad Qodari. Kenapa kami dapat melakukan reservasi karena kami percaya bahwa sebagai ahli harus bersikap independen dan tidak bias,” kata Todung dalam sidang.

Todung menilai Qodari tidak independen karena terlibat dalam beberapa kegiatan politik.

“Kami melihat bahwa saudara ini terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan, misalnya gerakan satu putaran dan juga yang menyuarakan masa jabatan Jokowi untuk tiga periode,” ujarnya.

Menanggapi keberatan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan. “Ya nanti kami pertimbangkan keberatan saudara,” kata dia.

Hari ini, MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi dari pihak terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran.

Ada 8 saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran. Di antaranya ahli hukum konstitusi Andi Muhammad Asrun; ahli hukum Abdul Chair Ramadhan; ahli hukum tata pemerintahan Aminuddin Ilmar; Ahli hukum tata pemerintahan, Margarito Kamis; Ahli hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej; Pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi; Peneliti Indo Barometer M. Qodari; dan Khalil Chairi.

Qodari bukan satu-satunya saksi ahli yang diprotes oleh kubu pemohon. Margarito Kamis misalnya juga dipertanyakan independensinya karena dianggap pendukung Prabowo.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Otto Hasibuan: Permohonan Anies-Muhaimin Hanya Penggiringan Opini!


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *